Mohon Di Catat Dan DI Ingat Baik-Baik : Inilah 17 Wanita yang Haram Dinikahi Pria
Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut: Mohon Dicatat dan di ingat baik-baik
1. Ibu. Merupakan perempuan yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang dimaksud ialah perempuan yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari perempuan yang pernah menyusui atau ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari perempuan yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari perempuan yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya perempuan yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
1. Ibu. Merupakan perempuan yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang dimaksud ialah perempuan yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau
saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
poto ilustrasi |
8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari perempuan yang pernah menyusui atau ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari perempuan yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari perempuan yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya perempuan yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
0 Response to " Mohon Di Catat Dan DI Ingat Baik-Baik : Inilah 17 Wanita yang Haram Dinikahi Pria "
Posting Komentar